Beranda Keluarga Mengenal PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Virus Corona

Mengenal PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Virus Corona

Virus corona yang saat ini meresahkan masyarakat sangat membutuhkan penangan serius, bukan hanya penanganan secara medis saja, melainkan secara sosial sebagai upaya penekanan angka penderita positif corona dan mematikan penyebaran virus tersebut. 

Salah satu upaya sosial yang wajib diterapkan oleh masyarakat adalah PSBB, PSBB merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas. 

Apabila aturan tersebut dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Apa Saja yang Dibatasi dalam PSBB?

Dengan diterapkannya PSBB, khususnya di Ibu Kota Jakarta, diharapkan hal ini dapat mencegah sekaligus memperlambat penyebaran virus corona di seluruh wilayah di Indonesia. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya.

Berikut beberapa hal yang dibatasi selama PSBB ini berlangsung, diantaranya adalah:

Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja

Membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja masuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung, kecuali kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kegiatan Keagamaan

Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang berkemungkinan untuk berkontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Selain itu, kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Selama PSBB, kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum harus dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk ke dalam daftar yang dikecualikan.

Kegiatan Sosial dan Budaya

Sama halnya dengan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya juga harus diadakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. Larangan ini juga berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Operasional Transportasi Umum

Selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang.

Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.

Upaya PSBB ini harus diikutsertakan oleh partisipasi masyarakat agar tujuan PSBB terpenuhi, yakni menekan angka penderita virus corona dan penyebarannya. Jadi Bunda sudah tau ya apa yang harus dilakukan?

Baca : Mengenal Virus Corona (COVID-19)